Bidang Rehabilitasi, Rekonstruksi dan Kerjasama Penanggulangan Bencana, menyusun bahan/materi penyusunan kebijakan strategis, koordinasi, pengendalian, pembinaan, fasilitasi, rencana/program, pelaksanaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 161 dengan persentase terbesar pada Aspek Pengangkutan sampah yaitu sebesar 82,72%. BAB II. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan. com - Wilayah Indonesia kerap dan rentan mengalami bencana. 5. Penanggulangan bencana adalah seluruh kegiatan yang meliputi aspek perencanaan dan penanganan bencana sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana yang mencakup pencegahan, pengurangan (mitigasi), kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana baik pada tingkat pemerintahan maupunTugas Pokok. REHABILITASI-REKONSTRUKSI PASCA BENCANA. Tujuan penanggulangan bencana ditunjukkan nomor… a. Evakuasi ke tempat aman D. 4. Republik Indonesia antara lain adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Rekonstruksi tidak harus dibangun kembali seperti bentuk sebelumnya atau dilokasi sebelumnya. Jadi, jawaban yang tepat adalah E. Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Faktor yang menimbulkan bencana adalah:Faktor yang menimbulkan bencana adalah: 1. Oleh karena itu, tahapan penanggulangan bencana ini. Dari uraian di atas, terlihat bahwa titik lemah dalam siklus manajemen bencana adalah pada tahapan sebelum/pra bencana, sehingga hal inilah yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan untuk. Rekonstruksi 10. Mendirikan pos komando bantuan. Klaim Gold gratis sekarang! Dengan. Penyelenggaraanpenanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi rekonstruksi. Kebijakan Kebijakan yang mendasari Penyelenggaraan Rekonstruksi ini adalah. 9. Berkoordinasi dengan Satuan Koordinator Pelaksana Penanggulangan Bencana (SATKORLAK PBP) dan. Rekonstruksi Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintah maupun masyarakat. Menurut BPDB, mitigasi pada tiap-tiap bencana berbeda-beda. PelaksanaanREHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA. co. "Mulai dari siaga bencana, tanggap bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana adalah suatu hal yang harus menjadi perhatian, menjadi. Prasarana pendidikan adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya proses pendidikan,. rekonstruksi pasca gempa Wenchuan 2008 di. Tiga kategori utama kegiatan yang biasanya dilakukan setelah terjadinya bencana yaitu rehabilitasi dan rekonstruksi. Rencana rekonstruksi adalah dokumen yang akan digunakan sebagai acuan bagi penyelenggaraan program rekonstruksi pasca-bencana, yang memuat informasi gambaran umum daerah pasca bencana meliputi antara lain informasi kependudukan, sosial, budaya, ekonomi, sarana dan prasarana sebelum terjadi bencana, gambaran kejadian dan dampak bencana beserta. Saat bencana ini, yang disebut tanggap darurat. Ketiadaan atau kelemahan ketenaga kesehatan adalah kebingungan, kehancuran, kerugian, dan malapetaka. pentingnya penanganan pascabencana yang berfokus pada penduduk untuk mewujudkan build back better:pembelajaran dari bencana palu, sigi, dan donggala(the importance of people center approach in the. Dalam penanganan bencana, kelembagaan dapat ditinjau dari sisi formal dan non formal. Salah satu katalisator rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) tersebut melalui program bersama atau joint program lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yaitu UNDP, FAO, dan. 3. "Mulai dari siaga bencana, tanggap bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana adalah suatu hal yang harus menjadi perhatian, menjadi budaya, dan menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia bersama-sama," tururnya saat menjadi pembicara dalam Rakorbangnas BMKG 2021: Info BMKG Kawal Indonesia Tangguh, Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, manajemen bencana adalah suatu proses dinamis, berlanjut, dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi dan analisis bencana. 8. Di tengah fakta bahwa bangsaRehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kebakaran Di Krukut Tamansari Jakarta Barat, 2020. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Rekonstruksi c. Peringatan dini d. Masyarakat pada wilayah pasca Bencana. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana kelembagaan pada wilayah pasca Bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun Masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai pasca bencana. Kegiatan ini meliputi usaha pencegahan, tanggap darurat, mitigasi kesiapsiagaan, dan pemulihan. Evakuasi ke tempat aman D. Asdep Nelwan : Ubah Mindset Indonesia Adalah Supermarketnya. PEMBAHASAN. 1. Berikut ini adalah langkah-langkah dalam manajemen mitigasi bencana banjir. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau Hasil dari penelitian ini adalah menghasilkan sistem informasi rehabilitasi dan rekonstuksi pascabencana pada Kantor Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Utara yang dapat menyimpan. Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi. BLM adalah bantuan langsung masyarakat untuk rehabilitasi dan rekonstruksi rumah tahanBencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana lain yang tidak kalah besar dampaknya adalah kebakaran hutan dan lahan. rekonstruksi (UU 24/2007). Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana;. 2,3, dan 4 d. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, manajemen bencana adalah suatu proses dinamis, berlanjut, dan terpadu untuk meningkatkan kualitas. adalah bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilaksanakan harus memenuhi kaidah-kaidah kebencanaan serta tidak hanya melakukan rehabilitasi. Jakarta – Setelah empat tahun erupsi Merapi, masyarakat terdampak mengalami pencapaian signifikan pada rehabilitasi dan rekonstruksi. Korban Bencana adalah orang atau kelompok orang yang meninggal dunia, menderita sakit/cacat atau mengalami kerugian lainnya sebagai dampak dari suatu kejadian bencana. Berdasarkan prosesnya, BNPB menjelaskan penanggulangan bencana dilakukan dengan tiga tahap. Menurut UU No. Mulai dari banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, erupsi, gunung meletus, hingga pandemi Covid-19 yang. Hal yang dapat kita lakukan pada fase pemulihan setelah terjadi bencana adalah. Bencana non alam Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau. Dilihat 702 kali. 3. 19. 3. Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : (1) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa Maka dari itu, dibentuklah urutan siklus manajemen bencana untuk mencegah terjadinya dampak kerugian yang besar pada suatu peristiwa bencana. D. Tugas dan Fungsi BNPB. 3. Penerapan rancang bangun rumah tahan gempa di daerah rawan bencana gempaseperti Sumatera adalah upaya manajemen penanggulangan bencana pada fase. 7 Dalam penjelasan pasal 76 Undang- undang No. Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : (1) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. Tujuan penanganan bencana adalah bagaimana mendukung upaya pemulihan pasca-terjadinya bencana dapat berjalan efektif dan masyarakat segera pulih. Rehabilitasi adalah segala upaya yang dilakukan agar para korban, kerusakan sarana prasarana, serta fasilitas umum dapat berfungsi kembali. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat. Pascabencana adalah situasi setelah tahap tanggap darurat bencana atau masa rehabilitasi dan rekonstruksi. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2017 Penyusunan Rencana Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana MATERI POKOK PERATURAN Abstrak. SIKLUS MANAJEMEN. di berbagai implementasi kebijakan penanggulangan bencana di Indonesia. Dan Rekonstruksi Pasca Bencana. Bencana pada dasarnya disebabkan oleh dua faktor yakni alam dan non alam. Berdasarkan definisi ini, dapat disimpulkan bahwa bencana adalah suatu fenomena atau peristiwa yang mengancam atau merugikan manusia, namun tidak semua fenomena dapat disebut/ dikaitkan dengan bencana. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai7. Adapun mitigasi bencana yang dapat dilakukan pada tanah longsor adalah sebagai berikut. Berikut jenis bencana berdasarkan penyebabnya: Bencana Alam Geologis. Tahun. Fase recovery bencana disebut juga dengan fase pemulihan pasca bencana terjadi. Tahap rekonstruksi adalah perumusan kebijakan dan langkah-langkah nyata yang telah direncanakan dengan baik dan konsisten demi membangun kembali sarana dan fasilitas. Kegiatan pasca bencana yang mencakup kegiatan pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi. Adapun urutan siklus manajemen bencana yang benar adalah pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, penanganan darurat. Beberapa faktor turut mendukung kelancaran petugas Puskesmas dalam melakukan tindakan gawat darurat. Dibaca : 17,338. Di tengah fakta bahwa bangsaBencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Rekonstruksi wilayah pasca bencana sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penaanggulangan bencana serta peratuaran Pemerintah Nomor 11 Tahun. Latar Belakang Indonesia termasuk daerah yang rawan bencana dan memiliki jumlah penduduk yang besar. (2019). Penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. rehabilitasi rekonstruksi sehingga belum menjadikan kegiatan pengurangan risiko bencana sebagai prioritas”. Dalam pemulihan pasca bencana, Kementerian PUPR melalui Ditjen Sumber Daya Air, dalam hal ini Balai Wilayah Sungai Sulawesi III tengah melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi. Pascabencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan pemerintah dalam melakukan upaya rehabilitasi, rekonstruksi, dan pemulihan. Hazard Hazard 3. 26. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi. pengelolaan prabencana; b. Bencana adalah suatu gangguan serius yang merugikan dalam kehidupan, kesehatan, mata pencaharian, harta benda yang bisa terjadi pada komunitas. (2) Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dipimpin oleh Deputi. rekonstruksi pasca bencana banjir Saut A. 19 diselesaikan oleh dua orang hakam6 yaitu seorang hakam dari pihak suami dan seorang hakam dari pihak istri. Dalam Undang-Undang No. Rehabilitasi adalah segala upaya perbaikan untuk mengembalikan fungsi secara minimal sarana, prasarana dan fasilitas umum yang rusak akibat bencana. Fase Recovery Bencana. BAB I PENDAHULUAN A. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampaibencana adalah (i) mengurangi penderitaan para korban, (ii) mengembalikan kondisi seperti semula atau setidaknya meningkatkan kondisi korban menjadi lebih baik, dan (iii) memberikan lingkungan yang aman dan dapat. Kesiapsiagaan B. Meski demikian, kita dapat meminimalkan dampaknya dengan melakukan penanggulangan bencana sedini mungkin. Meski demikian, kita dapat meminimalkan dampaknya dengan melakukan penanggulangan bencana sedini mungkin. rekonstruksi : Pembangunan kembali semua. Jadi, jawaban yang tepat adalah B. Bencana terjadi dengan frekuensi yang tidak menentu dan akibat yang. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampaiRekonstruksi wilayah pasca bencana sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penaanggulangan bencana serta peratuaran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008, tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana, adalah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah maupun masyarakat. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan. (UU 24/2007). Kegagalan teknologi adalah semua kejadian bencana yang diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoperasian dan kelalaian serta kesengajaan manusia dalam penggunaan teknologi dan/atau industri. Pencegahan C. Kegiatan inti pada tahapan ini adalah: 1. ’. Rekonstruksi adalah segala upaya pembangunan kembali secara terencana, terpadu dan terkendali sarana, prasarana dan fasilitas umum yang rusak akibat bencana dengan dukungan pendanaan pembangunan. Hasil dari penelitian ini adalah menghasilkan sistem informasi rehabilitasi dan rekonstuksi pascabencana pada Kantor Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Aceh Utara yang dapat menyimpan. Kelompok beranggotakan 10-15 keluarga dibentuk untuk membangun kembali rumah mereka. Berikut ini adalah strategi mitigasi bencana yang perlu ditempuh diantaranya yaitu: 1. Tujuan Penganggulangan Bencana. Bahaya dari letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material, hujan abu, lava, gas racun,. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah. Pada soal ini, kalian harus menjawab tahap penanggulangan bencana yang benar. B. Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana. Selama ini masyarakat banyak mendapat sosialisasi mengenai mitigasi. Selain itu Kementerian Kesehatan mengkoordinir. Dampak bencana kebakaran dapat merugikan para korban, seperti kerugian material 1. (UU 24/2007). 15: Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi: Membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat. terakurat. Jepang Bantu Rekonstruksi Palu Sulawesi Tengah. Contoh bencana alam adalah gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, angin topan, tanah longsor, dan kekeringan. Rekonstruksi 10. 9. Pelayanan penyelamatan darurat D. Tahapan Prabencana 1) Pencegahan Pencegahan adalah upaya yang dilakukan untuk menghilangkan sama sekali atau mengurangi ancaman. 1 3D Rekonstruksi Bangunan Menggunakan Gambar Panorama Sebagai Upaya Untuk Mitigasi Bencana Muhammad Irsyadi Firdaus1) Jiann -Yeou Rau2) 1,2) Department of Geomatics, National Cheng Kung University 701, Tainan,. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi,. Oleh karena itu, sudah sewajarnya kita harus mengenali berbagai jenis bencana yang ada disekitar kita, begitu pula dengan kerentanan masyarakat/penduduknya. Rehabilitasi D. Hal tersebut melahirkan slogan ‘Kita Jaga Alam, Alam Jaga Kita. Urutan siklus manajemen bencana yang benar adalah tahap pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana. Pesan ini. Memfasilitasi rekonstruksi komunitas C. KEMENKO PMK – Sebagai upaya agar penanganan dampak gempa Cianjur lebih efektif, kegiatan tanggap darurat bencana dengan rehabilitasi dan rekonstruksi akan dilakukan secara simultan. Rekonstruksi wilayah pasca bencana sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penaanggulangan bencana serta peratuaran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008, tentang Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana, adalah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah maupun masyarakat. PEMULIHAN: REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI. Pelaksanaan adalah Kota Palu dimana gempa besar berturut-turut, yaitu 5,9 SR, 5,0 SR, dan gempa yang lebih kuat lagi 7,4 SR menyebabkan munculnya bencana kedua ialah tsunami. Sebagai sebuah siklus, tahap. Bencana tanah longsor tersebut menyebabkan korban jiwa, trauma psikilogis serta rusaknya sarana dan prasana. Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : (1) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga. Pemkab Lanny Jaya Aktifkan Posko Tangani Bencana Kekeringan. Pada tahap ini, maka kegiatan yang penting untuk menjadi fokus utama adalah upaya pemulihan, baik terhadap korban bencana maupun terhadap harta benda yang dimiliki. Pengurangan risiko bencana adalah kerangka konseptual dan rangkaian kegiatan untuk mengurangi potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan Pengertian Manajemen Bencana, Tujuan, Mekanisme dan Siklus Manajemen Bencana Lengkap – Menurut UU No. rekonstruksi Kota Padang sebagai 8 (delapan) pokok Kebijakan yaitu7: 1. Dampak bencana kebakaran dapat merugikan para korban, seperti kerugian. Kesiapsiagaan B. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar. 22. 10. 3. Siklus penanggulangan bencana terdiri dari tiga fase, yaitu fase. Hal yang dapat kita lakukan pada fase pemulihan setelah terjadi bencana adalah. A. Antara 2008 dan 2010, Pulau Jawa dilanda gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi. Bimtek Petugas Jitupasna dan R3P kali ini dilaksanakan di Kota Balikpapan, Provinsi. bencana banjir sangat dibutuhkan pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, penilaian bertujuan membantu pemerintah menyiapkan rencana anggaran dan penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi. Penanggulangan bencana adalah usaha yang meliputi pencegahan, penanganan keadaan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi bencana. Penelitian Terdahulu Penelitian ini dipedomani oleh beberapa penelitian terdahulu, penelitian tentang kebencanaan baik dalam konteks kesiapsiagaan menghadapi. Berdasarkan prosesnya, BNPB menjelaskan penanggulangan bencana dilakukan dengan tiga tahap yang berkesinambungan. Tanggal: 26 April 2007. Untuk keperluan kegiatan Rehabilitasi dan/atau Rekonstruksi dalam bentuk swakelola atau kontraktual yang melibatkan BPBD, KPA memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk memindahbukukan UP dari. Hal yang dapat kita lakukan pada fase pemulihan setelah terjadi bencana adalah. Perdalam pemahamanmu. Definisi Bencana (1) Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-. Rekonstruksi (reconstruction) adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu. peringatan dini, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana. 2. Pertimbangan pengesahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah:. 24 Tahun 2007, Manajemen Bencana adalah suatu proses dinamis, berlanjut dan terpadu untuk meningkatkan kualitas langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi dan analisis bencana serta pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, penanganan darurat, rehabilitas dan rekonstruksi. Baca dokumen ini untuk mengetahui lebih. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam. Perencanaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi dibedakan untuk bencana masif dan sektor tertentu. (Upaya Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Erupsi Gunung Merapi di Kecamatan Kemalang Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah, 2013)PENGKAJIAN kebutuhan pascabencana sangat penting untuk menyusun rencana rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) yang berkualitas. 2 Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa alam atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi,tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin.